Beranda | Artikel
Hukum Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman Di Bank Konvensional
Selasa, 9 Februari 2016

Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman Di Bank Konvensional

Ini ada pertanyaan, kerja di taman yg taman itu taman bank, apa boleh?

Dari Bpk. Muhlisin Yusuf, di Salatiga.

Jawaban :

Bismillah was sholaatu was Salam ‘ ala Rasuulillah. Amma ba’du.

Dalam fatawa Lajnah ad Daimah (15/41) diterangkan:

لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ).

Tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di bank yang menganut sistem riba. Meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba.

Hal ini karena dengan pekerjaan tersebut, ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Sementara Allah ta’ala berfirman :

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al Maidah : 2)

Oleh karenanya bekerja di taman bank ribawi, meski tak ada kaitan langsung dengan riba, namun hukumnya tetap terlarang. Karena terdapat bentuk tolong-menolong dalam dosa. Pihak bank tentu membutuhkan orang-orang yang menjaga kerapian tamannya, atau satpam yang menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan-pekerjaan seperti itu, membantu kelancaran jalannya bank ribawi. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa, yang secara tegas Allah Subhanahu wa Ta’ala larang dalam surat Al Madinah ayat 2 di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘ Ustaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank konvensional. Beliau menjawab,

لا يجوز العمل بالمؤسسات الربوية ولو كان الإنسان سائقا أو حارسا ، وذلك لأن دخوله في وظيفة عند مؤسسات ربوية يستلزم الرضى بها ، لأن من ينكر الشيء لا يمكن أن يعمل لمصلحته ، فإذا عمل لمصلحته فإنه يكون راضيا به ، والراضي بالشيء المحرم يناله من إثمه.

Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa perbuatan tersebut.

Lalu beliau melanjutkan:

أما من كان يباشر القيد والكتابة والإرسال والإيداع وما أشبه ذلك فهو لا شك أنه مباشر للحرام . وقد ثبت من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه وقال : هم سواء.

Adapun mereka yang pekerjaannya seperti direktur, pencatat, pengirim, penyimpan dan yang semisalnya, tidak diragukan lagi bahwa pekerjaan seperti itu berkaitan langsung dengan objek yang diharamkan (yakni riba). Dalam hadis shahih dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu diterangkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi transaksi riba, dan pencatatnya. Lalu Nabi bersabda,

هم سواء.

“Mereka semua sama.”

(Lihat Fatawa Islamiyah (2/401)

Wallahua’lam bis shawab..

Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori

Madinah An Nabawiyyah, 27 Rabius Tsani 1437.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26425-hukum-bekerja-sebagai-tukang-bersih-taman-di-bank-konvensional.html